-->
Nafilata Primadia

[Cerbung] Ayat-Ayat Cinta 2 Bagian 94

[Cerbung] Ayat-Ayat Cinta 2 Bagian 94
Cerbung Ayat-Ayat Cinta 2 Bagian 94



"Tidak bisa Bah. Kau lupa. Fiqhnya tidak membolehkan. Ah kau lupa ya, padahal kau belajar ekonomi Islam. Kalau kita buka kitab Al Muhadzdzab misalnya, dan kitab-kitab fiqh lainnya. Jual beli khamr itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Para pakar fiqh kemudian mengqiyaskan bahwa jual beli semua benda yang najis itu haram. Kalau kita terima hadiah Brenda terus kita menjualnya, berarti kita menjual sesuatu yang dilarang Rasulullah saw."

"Tapi kita menjualnya kan tidak kepada orang muslim, Mas. Kita menjual kepada mereka yang menganggap benda atau sesuatu itu bernilai bagi mereka. Sesuatu yang bagi mereka tidak najis."

"Jumhur ulama Syafi'i mengharamkan menjual khamr baik kepada orang islam maupun bukan. Dasarnya jelas hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad Abu Daud, 'Allah telah melaknat khamr dan melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, dan pemakan hasilnya.' " Tegas Fahri.

Misbah menata duduknya dan menanggapi dengan lebih serius.

"Mas, kalau dalam fiqh mu'amalah ada baiknya kita juga menyimak dengan saksama Madzhab Hanafi, bukan membatasi pada madzhab Syafi'i, Mas. Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad bin Hasan berpendapat seorang muslim ketika berada dinegeri yang nonmuslim boleh mendapatkan harta dari nonmuslim dengan cara transaksi jenis apapun, selama ada kerelaan diantara mereka. Walaupun itu transaksi yang tidak sah,atau al 'aqad al fasid jika itu dilakukan di negeri muslim, seperti riba, berjudi, menjual minuman keras dan lain sebagianya. Harus dicatat, pembolehan di situ ada batasannya, yaitu terjadi di negri non muslim dan transaksinya dengan non muslim dan transaksi itu atas dasar saling rela. Dalil yang digunakan kedua imam besar itu juga banyak dan kuat. Bukan asal-asalan. Diantaranya hadits riwayat Makhul yang mursal. Meskipun mursal tapi Makhul adalah seorang faqih yang terpercaya atau tsiqqah.

Dasar liannya adalah Abu Bakar ra, pernah taruhan dengan orang-orang kafir Makkah sebelum hijrah. Yaitu ketika turun Ar Ruum ayat 1-5 yang mengabarkan Romawi akan mengalahkan Persia. Orang-orang kafir Quraisy berkata. "Apakah menurutmu Romawi benar-benar akan menang melawan Persia?" Abu Bakar menjawab, "Ya". Orang-orang kafir Quraisy berkata, "Apakah kamu berni taruhan akna hal itu dengan kami?" Abu Bakar menjawab dengan penuh keyakinan, "Ya." Jadilah Abu Bakar bertaruh dengan mereka. Abu Bakar lalu menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw, dan seketika Rasulullah saw berkata, "Kembalilah kepada mereka dan tambahilah uang taruhanmu!" Akhir ceritanya jelas, Abu Bakar menang dan mengambil urang hasil kemenangan taruhannya. Dari peristiwa itu kita melihat Rasulullah saw tidak melarang Abu Bakar bahkan menyuruhnya agar menambahi uang taruhannya. Padahal itu nyata-nyata bentuk perjudian. Karena saat itu Makkah belum menjadi daerah muslim."



***
bersambung...

Nafilata Primadia
Load comments