-->
Nafilata Primadia

Shalat yang Lebih Utama Setelah Shalat Fardlu

Shalat yang Lebih Utama Setelah Shalat Fardlu

Shalat Tahajud

Keutamaan shalat tahajud
Shalat Sunah Tahajud

Tahajud berasal dari kata al-hujud yang berarti bangun dari tidur. Jadi, seorang yang akan melakukan shalat tahajud disyaratkan telah menunaikan shalat isya dan telah bangun dari tidur di malam hari, sebagaimana pendapat Hasan Al-Bashri.

Shalat sunah tahajud dalam sejarahnya pernah menjadi shalat yang hukumnya wajib, layaknya shalat fardlu yang lima. Tidak ada shalat sunah yang semulia shalat ini, karena shalat tahajud memiliki keutamaan setelah shalat fardlu. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang bermakna
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw bersabda, “puasa yang paling utama setelah ramadhan adalah puasa bulan muharam, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardlu adalah shalat malam.”(H.R Muslim)

Perintah untuk melaksanakan shalat tahajud pertama kali turun kepada Nabi Muhammad Saw terdapat pada Q.S al-Muzammil. Allah SWT dengan lembut membangunkan orang yang berselimut(Muhammad) agar berdiri di dua pertiga malam, separuh malam, atau sepertiga malam untuk menunaikan shalat. Saat itu, shalat yang harus ditunaikan oleh Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya merupakan shalat yang hukumnya wajib. Hampir selama satu tahun, Nabi Muhammad Saw dan para sahabat mengerjakan shalat tahajud dengan penuh kekhusyuan sebagai kewajiban.

Sayid Qhutub dalam tafsirnya Fi Dzilal Al-Quran menjelaskan asbabun nuzul dari Q.S al-Muzammil ayat 1-9. Suatu ketika Rasulullah Saw menerima informasi jika pembesar suku Quraisy telah berkumpul di balai pertemuan yang bernama Darun Nadwah. Kaum Quraisy sedang mengatur sebuah rencana untuk menentang beliau dan mematahkan dakwah yang dibawanya.

Ketika itu beliau berdiam diri lalu menarik baju luarnya dan merapatkan ke badannya sambil merebahkan diri. Dan pada saat itulah malaikat jibril datang membawa wahyu berupa surah al-Muzammil ayat 1-9. Dua belas kemudian turun ayat yang kesepuluh.

Sedangkan menurut Ibnu Katsir di dalam tafsirnya Tafsir Al-Quran al-Adzi menjelaskan bahwa sebab-sebab turunya adalah pada saat itu Rasulullah Saw sedang berhadapan dengan suku Quraisy yang semena-mena terhadap belliau. Mereka mengolok-olok dan mengatakan kalau Rasulullah Saw adalah dukun, tukang sihir, orang gila, bahkan mereka mengancam Rasul. Pada saat itu, Rasulullah Saw merasa tertekan dan mengalami kesedihan yang mendalam, hingga akhirnya beliau mengambil selimut dan menutup tubunya yang sedang dilanda kesedihan atau dalam bahasa Arabnya dikenal dengan istilah al-Muzammil.

Pada ayat kedua dari surah al-Muzammi, terdapat waktu yang menunjukkan waktu shalat tersebut dikerjakan (Separuh malam). Namun, salah seorang sahabat tidak mengetahui secara pasti kapan itu separuh, sepertiga, atau dua pertiga malam.

Maka, sahabat itu mengerjakannya semalam penuh sampai terbit fajar, hingga kakinya pun bengkak. Kemudian, turunlah ayat yang kedua puluh, yang memberikan penjelasan tentang keringanan kepada para sahabat hingga akhirnya shalat tahajud menjadi sunah hukumnya, Hal ini terjadi sekitar satu tahun setelah shalat tahajud menjadi kewajiban bagi Rasulullah Saw dan para sahabat. Namun, dalam sebuah hadits yang lain dijelaskan jika shalat tahajud hukumnya tetap wajib bagi Rasulullah Saw dan para nabi sebelum beliau. Begitu pendapat yang ditarakan oleh Ibnu Abbas dan Aisyah.

Dan walaupun shalat ini hukumnya telah menjadi sunah, tetapi semarak dan semangatnya tetap menghiasai ayat-ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah Saw. 

sumber:
Ghazali A. Yusni. 2008. Mukjizat Tahajud & Subuh.Jakarta: Penerbit Grafindo Khazanah Ilmu. 
Nafilata Primadia
Load comments